Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengusaha Pariwisata telah memperoleh Nomor Induk Berusaha maka Pengusaha Pariwisata mengurus perizinan Pariwisata melalui sistem OSS. (2) Perizinan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Nomor Induk Berusaha; b. Sertifikat Standar; c. izin usaha. (3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan komitmen. (4) Sertifikat Standar Usaha Pariwisata diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata setelah melaksanakan Sertifikasi. (5) Perolehan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tanpa memungut biaya dari Pelaku Usaha.
Koreksi Anda