Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pengusaha Pariwisata yang ada di Daerah harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha. (2) Pendaftaran Usaha Pariwisata untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda