Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pengusaha Pariwisata dapat melakukan 1 (satu) atau beberapa Usaha Pariwisata di Daerah. (2) Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Daya Tarik Wisata; b. kawasan Pariwisata c. jasa transportasi Wisata; d. jasa perjalanan Wisata; e. jasa makanan dan minuman; f. penyediaan akomodasi; g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; i. jasa informasi Pariwisata; j. jasa konsultan Pariwisata; k. jasa pramuwisata; l. Wisata tirta; dan m. spa. (3) Usaha Pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Standarisasi masing-masing Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda