Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Setiap orang wajib:
a. menjaga dan melestarikan Daya Tarik Wisata; dan
b. membantu terciptanya sapta pesona (suasana aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, kenangan), berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata.
Koreksi Anda
