Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang wajib: a. menjaga dan melestarikan Daya Tarik Wisata; dan b. membantu terciptanya sapta pesona (suasana aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, kenangan), berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata.
Koreksi Anda