Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah wajib:
a. menyediakan informasi Kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada Wisatawan;
b. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan Usaha Pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum;
c. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset Daerah yang menjadi Daya Tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali; dan
d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan Kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
Koreksi Anda
