Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan Wisata;
b. melakukan Usaha Pariwisata;
c. menjadi pekerja/buruh Pariwisata; dan/atau
d. berperan dalam proses pembangunan Kepariwisataan.
(2) Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata mempunyai hak prioritas :
a. menjadi pekerja/buruh;
b. konsinyasi/penyalur/penjual; dan/atau
c. pengelolaan.
Koreksi Anda
