Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan Pariwisata di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan; a. pemberian insentif investasi Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. fasilitasi kemudahan investasi Pariwisata; c. fasilitasi penyediaan infrastruktur yang mendukung pelaksanaan Pariwisata; dan d. fasilitasi pembentukan kelompok penggiat Pariwisata. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif investasi Pariwisata dan peningkatan kemudahan investasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda