Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola Destinasi Pariwisata di Daerah memfasilitasi Daya Tarik Wisata dengan menyediakan: a. tempat dan perlengkapan ibadah shalat yang nyaman untuk Wisatawan; b. restoran dan tempat kuliner yang menyediakan makanan khas Daerah yang halal dan higienis; c. tempat parkir yang nyaman; d. papan informasi; e. toilet bersih; f. tempat sampah; g. fasilitas ramah disabilitas dan lanjut usia; dan h. fasilitas umum lainnya yang ramah bagi Wisatawan.
Koreksi Anda