Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN Daya Tarik Wisata dalam rangka meningkatkan daya saing dan keunggulan Destinasi Pariwisata di Daerah.
(2) Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah.
(3) Daya Tarik Wisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Daya Tarik Wisata alam;
b. Daya Tarik Wisata budaya; dan
c. Daya Tarik Wisata buatan /binaan manusia (minat khusus).
Koreksi Anda
