Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan melalui: a. penguatan koordinasi Gugus Tugas KLA; b. integrasi dan sinergi program dan kegiatan lintas Perangkat Daerah; dan c. pelibatan Masyarakat dan Anak dalam penyelenggaraan rapat koordinasi Gugus Tugas KLA.
Koreksi Anda