Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan RAD KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memuat kegiatan yang terkait pelaksanaan Indikator KLA dengan cara: a. mengoordinasikan semua anggota Gugus Tugas KLA; b. memuat upaya Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak melalui kegiatan advokasi, sosialisasi, dan edukasi; c. memuat penyediaan layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan d. memuat penguatan kelembagaan yang meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta komunikasi, informasi, dan edukasi.
Koreksi Anda