Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Penyusunan RAD KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memuat kegiatan yang terkait pelaksanaan Indikator KLA dengan cara:
a. mengoordinasikan semua anggota Gugus Tugas KLA;
b. memuat upaya Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak melalui kegiatan advokasi, sosialisasi, dan edukasi;
c. memuat penyediaan layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan
d. memuat penguatan kelembagaan yang meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta komunikasi, informasi, dan edukasi.
Koreksi Anda
