Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RAD KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan secara koordinatif oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perencanaan Daerah dengan Gugus Tugas KLA dan hasilnya dikonsultasikan di tingkat Daerah.
(2) Penyusunan RAD KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
a. peraturan perundang-undangan terkait dengan Kebijakan KLA;
b. dokumen nasional Kebijakan KLA;
c. rencana aksi nasional Penyelenggaraan KLA; dan
d. dokumen perencanaan pembangunan Daerah.
(3) Penyusunan RAD KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan Profil KLA dan/atau hasil Evaluasi KLA di tahun sebelumnya.
(4) Dokumen perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi rencana pembangunan jangka menengah Daerah/rencana kerja Pemerintah Daerah/rencana strategis Perangkat Daerah/rencana kerja Perangkat Daerah.
(5) Periode RAD KLA menyesuaikan dengan periode rencana aksi nasional KLA atau sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Koreksi Anda
