Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan KLA pada tahapan Pra-KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan cara: a. penilaian mandiri KLA; dan b. penyusunan RAD KLA. (2) Penilaian mandiri KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui status Daerah sebelum memulai Penyelenggaraan KLA. (3) Penyusunan RAD KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan ketersediaan program dan kegiatan yang secara langsung/tidak langsung mendukung perwujudan KLA sebagai implementasi Kebijakan KLA di Daerah.
Koreksi Anda