Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Profil KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c disusun oleh Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan melalui Gugus Tugas KLA. (2) Profil KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. data terpilah Anak di Daerah termasuk Anak yang memerlukan perlindungan khusus; b. informasi kondisi pelaksanaan indikator dari kelembagaan dan klaster KLA serta capaiannya; dan c. informasi kondisi Penyelenggaraan KLA di tingkat Kecamatan dan Kelurahan. (3) Profil KLA wajib disahkan oleh Wali Kota. (4) Profil KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan setiap tahun paling lambat bulan maret di tahun berikutnya melalui media publikasi resmi milik Pemerintah Daerah. (5) Profil KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan kerangka Profil KLA yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda