Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan RAD KLA;
b. mengoordinasikan mobilisasi sumber daya, dana, dan sarana dalam rangka Penyelenggaraan KLA;
c. mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi, fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi dalam rangka Penyelenggaraan KLA;
d. melaksanakan Pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan KLA; dan
e. menyampaikan laporan Penyelenggaraan KLA kepada Wali Kota secara berkala.
(2) Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gugus Tugas KLA melaksanakan forum koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang meliputi:
a. pembahasan pelaksanaan RAD KLA; dan
b. pembahasan capaian Penyelenggaraan KLA berdasarkan hasil Pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan KLA pada tahun berjalan.
(3) Pelaksanaan forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan instansi vertikal di Daerah dan Perangkat Daerah yang terkait dalam Penyelenggaraan KLA.
(4) Hasil pelaksanaan forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi bahan penyusunan laporan Penyelenggaraan KLA oleh Gugus Tugas KLA.
Koreksi Anda
