Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan setelah Deklarasi KLA. (2) Pembentukan Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda