Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang mendapatkan surat balasan penolakan dapat mengajukan kembali permohonan perpindahan ke dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kota pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda