Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Perpindahan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pengajuan permohonan tertulis kepada Wali Kota kecuali untuk tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan/atau Direktur Rumah Sakit Umum Daerah untuk mendapatkan rekomendasi;
b. Badan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan melakukan kajian;
c. PNS yang lulus seleksi administrasi dan memenuhi kualifikasi yang ditentukan, akan diikutsertakan dalam tes kesehatan;
d. hasil tes kesehatan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang Baperjakat;
e. PNS yang mendapat persetujuan berdasarkan hasil sidang Baperjakat, mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang;
f. PNS yang tidak mendapatkan persetujuan berdasarkan hasil sidang Baperjakat, mendapatkan surat balasan penolakan dari pejabat yang berwenang.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai lampiran-lampiran sebagai berikut:
a. penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir;
b. salinan sah keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir;
c. salinan sah keputusan pengangkatan CPNS;
d. salinan sah keputusan pengangkatan PNS;
e. salinan sah kartu pegawai;
f. salinan ijazah terakhir;
g. daftar riwayat hidup;
h. surat keterangan nikah bagi yang mengikuti tugas suami/istri;
i. salinan surat tugas suami/istri bagi yang mengikuti tugas suami/istri;
j. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar/izin belajar;
k. surat pernyataan tidak pernah/sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat;
l. surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan/atau sedang dalam proses peradilan dari Pengadilan Negeri setempat;
m. surat pernyataan tidak sedang menjalani proses perceraian;
n. surat keterangan tidak mempunyai hutang piutang dari bendahara;
o. surat persetujuan mengikuti seleksi pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor;
p. surat pernyataan tidak akan menuntut jabatan struktural (bermeterai); dan
q. surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan tugas di seluruh wilayah Daerah Kota (bermeterai);
(3) Badan dapat melakukan pemeriksaan kinerja terhadap PNS yang mengajukan permohonan perpindahan melalui pemeriksaan rekam jejak secara langsung kepada pejabat yang berwenang di daerah asal.
Koreksi Anda
