Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpindahan PNS ke luar lingkungan Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda