Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara perpindahan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Badan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait. (2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun berjalan.
Koreksi Anda