Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Perpindahan PNS antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, serta memperhatikan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
