Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 44 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Camat dalam menyelenggarakan kewenangan yang dilimpahkan oleh Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib memperhatikan: a. standar, norma, dan kebijakan pemerintah daerah; dan b. keserasian, kemanfaatan, dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan. (2) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terutama menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan strategis dan kebijakan operasional pemerintahan daerah, Camat wajib berkoordinasi dengan unit atau satuan kerja yang secara fungsional melaksanakan dan atau mengelola bidang kewenangannya. (3) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terutama menyangkut hal-hal bersifat teknis operasional, Camat wajib melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dengan Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda