Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 44 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan kepada camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibantu oleh kelurahan dalam hal:
a. penerbitan surat pengantar pelayanan umum;
b. penerbitan surat keterangan riwayat tanah;
c. melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan yang meliputi:
1. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan permukiman;
2. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi;
3. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan;
dan/atau
4. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan;
d. melaksanakaan pemberdayaan masyarakat tingkat kelurahan yang meliputi;
1. pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat;
2. pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan;
3. pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah;
4. pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan;
5. pengelolaan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan/atau
6. penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya;
e. membantu penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak;
f. pembinaan kepada lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan;
g. membantu penanganan tanggap darurat bencana;
h. membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban lingkungan; dan
i. membantu tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
