Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 44 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat penyelenggara PATEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melakukan pengelolaan layanan secara transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda