Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 44 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Seksi yang membidangi pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan teknis pelayanan.
(2) Kepala Seksi yang membidangi pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Camat.
Koreksi Anda
