Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain, dan Kecamatan.
5. Badan adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bogor.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bogor.
7. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
8. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
9. Sistem Informasi adalah sekumpulan perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), sumber daya manusia (brainware), prosedur, dan/atau aturan yang diorganisasikan secara terintegrasi untuk mengolah data menjadi informasi yang bermanfaat guna memecahkan masalah dan pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota.
10. Sistem Informasi Perencanaan, Pemanfaatan, dan Pengendalian Ruang yang selanjutnya disingkat SIMTARU adalah suatu sistem informasi yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengintegrasikan basis data perencanaan, perizinan, pengawasan, dan pengendalian dan penindakan dalam tata ruang menjadi informasi yang disajikan dan dimanfaatkan dalam penyelenggaraan penataan ruang di lingkungan Pemerintah Daerah Kota.
11. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
12. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
13. Jaringan komunikasi data adalah terhubungnya 2 (dua) sistem informasi atau lebih yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
14. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem informasi yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
15. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang disajikan dalam berbagai bentuk dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
16. Data tata ruang adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan perencanaan, perizinan, pengawasan, dan pengendalian, serta penindakan
17. Basis data tata ruang adalah kumpulan berbagai jenis data tata ruang yang tersimpan secara sistematik, terstruktur, dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan komunikasi data.
18. Informasi tata ruang adalah basis data tata ruang yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung penyelenggaraan penataan ruang.
19. Pusat data adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat basis data pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian yang menghimpun dan mengintegrasikan data tata ruang dari perangkat daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang.
20. Pengelola SIMTARU adalah pengelola SIMTARU pada perangkat daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang.
(1) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dibentuk untuk menyelenggarakan SIMTARU yang terdiri dari:
a. Sekretaris Daerah Kota Bogor selaku Pembina;
b. Kepala Badan selaku Ketua Administrator;
c. Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana pada Badan dan Kepala Bidang Tata Ruang dan Perencanaan Pengawasan Infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Administrator Perencanaan;
d. Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu selaku Administrator Perizinan;
e. Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman pada Dinas Perumahan dan Permukiman selaku Administrator Pengawasan dan Pengendalian;
f. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja selaku Administrator Penindakan;
g. Kepala Bidang e-Government pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian selaku Administrator Perangkat Lunak dan Perangkat Keras.
(2) Tugas pengelola SIMTARU meliputi:
a. pembina bertugas untuk membina kesinambungan penggunaan SIMTARU di lingkungan Pemerintah Daerah Kota;
b. Ketua Administrator bertugas untuk mengelola SIMTARU agar digunakan secara kesinambungan;
c. Administrator Perencanaan bertugas untuk memutakhirkan, mengolah, dan memelihara basis data rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang wilayah/peraturan zonasi;
d. Administrator Perizinan bertugas untuk memutakhirkan, mengolah, dan memelihara basis data perizinan;
e. Administrator Pengawasan dan Pengendalian bertugas untuk memutakhirkan, mengolah, dan memelihara basis data pengawasan dan pengendalian;
f. Adminstrator Penindakan bertugas untuk memutakhirkan, mengolah, dan memelihara basis data penindakan;
g. Administrator Perangkat Lunak dan Perangkat Keras bertugas untuk menjaga dan mengembangkan sistem informasi.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing Administrator menunjuk:
a. koordinator pelaksana penggunaan SIMTARU tingkat perangkat daerah yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eselon IV; dan
b. operator dari PNS fungsional umum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas pengelola SIMTARU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.