Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi:
a. perizinan terkait usaha;
b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa IMB.
(3) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh DPMPTSP.
Koreksi Anda
