Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Koreksi Anda
