Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kota dapat membentuk tim dalam rangka pelaksanaan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda
