Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka memastikan setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara mendaftarkan dirinya dan pekerjanya serta setiap orang yang bekerja mendaftarkan dirinya sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, peran serta Pemerintah Daerah Kota melalui proses: a. rekonsiliasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan data Disdukcapil; b. rekonsiliasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan data DPMPTSP, Kecamatan, dan Kelurahan; c. edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat Daerah Kota; d. penerimaan formulir pendaftaran; e. pembinaan pembayaran iuran lanjutan; f. pemasangan stiker BPJS Ketenagakerjaan; g. pengawasan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha; h. pengawasan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; i. pencantuman persyaratan perizinan.
Koreksi Anda