Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini:
a. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. peran serta Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
c. pembiayaan;
d. sanksi.
Koreksi Anda
