Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Dinas Perumahan dan Permukiman terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat membawahkan:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan;
c. Bidang Perumahan dan Permukiman membawahkan:
1. Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan;
2. Seksi Pengawasan dan Pengendalian;
3. Seksi Penataan Kawasan dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan;
d. Bidang Pertamanan, Penerangan Jalan Umum, dan Dekorasi Kota membawahkan:
1. Seksi Pembangunan Taman;
2. Seksi Pemeliharaan Taman
3. Seksi Penerangan Jalan Umum dan Dekorasi Kota;
e. UPTD;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
11. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
