Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Dinas Sosial terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat membawahkan: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; c. Bidang Data, Informasi, dan Penyuluhan Kesejahteraan Sosial membawahkan: 1. Seksi Data dan Informasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 2. Seksi Penyuluhan Sosial dan Pengumpulan, Pengawasan Undian, dan Sumbangan Sosial; d. Bidang Rehabilitasi Sosial membawahkan: 1. Seksi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas, Kesejahteraan Anak, Lanjut Usia, Perdagangan Orang, dan Korban Tindak Kekerasan; 2. Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Lainnya; e. Bidang Pemberdayaan Sosial membawahkan: 1. Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial; 2. Seksi Kepahlawanan, Keperintisan, dan Restorasi Sosial; f. Bidang Perlindungan Sosial Keluarga dan Penanganan Fakir Miskin membawahkan: 1. Seksi Perlindungan Orang Terlantar dan Korban Bencana; 2. Seksi Penanganan Fakir Miskin dan Jaminan Sosial Keluarga; g. Kelompok Jabatan Fungsional. 4. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda