Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 6 TAHUN2014 TENTANG PENATAAN DAN PENGELOLAAN PEMAKAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat yang mengiringi Mobil Jenazah harus mematuhi peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. 5. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda