Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 6 TAHUN2014 TENTANG PENATAAN DAN PENGELOLAAN PEMAKAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap warga masyarakat yang meninggal dunia berhak mendapat fasilitas tanah pemakaman yang telah ditetapkan lokasinya. (2) Pemakaman jenazah atau kerangka jenazah warga masyarakat dapat dilaksanakan oleh seseorang atau atas nama Badan sesuai dengan cara keagamaan dan kepercayaan lainnya yang dianut oleh orang yang meninggal. (3) Pemakaman jenazah warga masyarakat dalam pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. (4) Jenazah tanpa identitas dan terlantar yang meninggal dunia /ditemukan meninggal dunia di wilayah Kota Bitung, wajib dimakamkan oleh Pemerintah kecamatan/kelurahan setempat. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda