Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 6 TAHUN2014 TENTANG PENATAAN DAN PENGELOLAAN PEMAKAMAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Pemakaman (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2014 Nomor 6) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 12 dan angka 17 diubah dan ditambahkan angka baru, yakni angka 21 dan angka 22, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
