Koreksi Pasal 66K
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTABITUNG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSIJASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. banyaknya BBM yang dikeluarkan dari jasa IPLT;
dan
b.jarak tempuh kendaraan tinja.
BAB IXE STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
Koreksi Anda
