Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASINOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAANDAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah. Ditetapkan di Bekasi pada tanggal 13 Maret 2019 WALI KOTA BEKASI, Ttd/Cap RAHMAT EFFENDI Diundangkan di Bekasi pada tanggal 13 Maret 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI, Ttd/Cap RENY HENDRAWATI LEMBARAN DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2019 NOMOR 7 SERI C NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI, PROVINSI JAWA BARAT : (7/40/2019)
Koreksi Anda