Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASINOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAANDAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2) Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional yang berakitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
(3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
6. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
