Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Focal Point PUG pada setiap Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas: a. mempromosikan PUG pada unit kerja; b. memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran Perangkat Daerah yang responsif Gender; c. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan Perangkat Daerah; d. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan Perangkat Daerah; e. mendorong pelaksanaan analisis Gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit kerja; dan f. memfasilitasi penyusunan data Gender pada setiap Perangkat Daerah.
Koreksi Anda