Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
(1) Dalam percepatan pelembagaan PUG dibentuk Pokja PUG Daerah.
(2) Anggota Pokja PUG adalah seluruh Kepala Perangkat Daerah.
(3) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan Daerah sebagai Ketua Pokja PUG dan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai Kepala Sekretariat Pokja PUG Daerah.
(4) Pembentukan Pokja PUG Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda
