Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG di Daerah.
(2) Wali Kota MENETAPKAN Perangkat Daerah yang membidangi PUG sebagai koordinator penyelenggaraan PUG di Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan PUG diatur dalam Peraturan Wali kota.
Koreksi Anda
