Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Komisaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat
(1), Wali Kota menerbitkan Peraturan mengenai tata cara pengawasan paling sedikit memuat:
a. metode penilaian (scoring) menggunakan Key Performance Indicators; penilaian secara kualitatif dan kuantitatif; dan
b. reward and punishment.
(2) Komisaris bertugas mengawasi dan memberi nasehat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perseroda.
Koreksi Anda
