Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Komisaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1), Wali Kota menerbitkan Peraturan mengenai tata cara pengawasan paling sedikit memuat: a. metode penilaian (scoring) menggunakan Key Performance Indicators; penilaian secara kualitatif dan kuantitatif; dan b. reward and punishment. (2) Komisaris bertugas mengawasi dan memberi nasehat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perseroda.
Koreksi Anda