Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) KPM berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda.
(2) Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda, sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran Perumda;
dan
c. rapat luar biasa.
(3) KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda apabila dapat membuktikan:
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda; dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda secara melawan hukum.
(4) KPM berwenang memperpanjang atau memberhentikan Direksi dan Dewan Pengawas dengan pertimbangan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan Direksi dan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
