Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang ditetapkan oleh KPM.
(2) Seleksi anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dan unsur independen dan unsur lainnya antara lain dari unsur pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana;
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif; dan
l. bersedia untuk dilakukan BI Checking.
(3) Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap Perumda; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda.
(4) Mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas untuk Perumda diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
