Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Direksi bertugas melaksanakan pengurusan Perseroda untuk kepentingan dan tujuan Perseroda serta mewakili Perseroda baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai Direksi, calon Direksi Perseroda harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah peling rendah Strata 1 (S-1);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara atau keuangan daerah;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
l. tidak sedang menajdi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
(3) Jabatan anggota Direksi Perseroda berakhir apabila anggota Direksi Perseroda:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(4) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(5) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, Negara dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
g. tidak terpilih lagr karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD.
(6) Direksi Perseroda dapat diberhentikan untuk sementara waktu dari jabatannya dalam hal Direksi yang bersangkutan sedang menjalani proses peradilan berkaitan dengan tuntutan pidana.
Koreksi Anda
