Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Direksi paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang ditetapkan oleh KPM.
(2) Seleksi anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat
(1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud ayat
(3), dikecualikan bagi Direktur Teknik dan Direktur Operasional yang harus memiliki sertifikat keahlian.
(5) Anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi. yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
(6) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kembali.
(7) Direksi melakukan pengurusan Perumda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direksi untuk Perumda diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
