Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan seleksi Direksi dan Komisaris Perseroda dilakukan oleh RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wali Kota mewakili daerah selaku pemegang saham terbesar Perseroda di dalam RUPS. (3) Dalam hal seluruh saham Perseroda dimiliki oleh Daerah Kota, Wali Kota bertindak selaku RUPS (ex officio). (4) Wali Kota selaku RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan perseroan Daerah apabila membuktikan: a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung; b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan perseroan daerah; dan/atau c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan perusahaan perseroan daerah secara melawan hukum. (5) Anggota Komisaris dapat terdiri dan unsur independen dan unsur lainnya antara lain dari unsur pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda