Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan seleksi Direksi dan Dewan Pengawas merupakan kewenangan KPM.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dalam Peraturan Daerah Pendirian dan Anggaran Dasar.
(3) Kewenangan KPM sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat Perangkat Daerah yang membidangi BUMD.
Koreksi Anda
