Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan seleksi Direksi dan Dewan Pengawas merupakan kewenangan KPM. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dalam Peraturan Daerah Pendirian dan Anggaran Dasar. (3) Kewenangan KPM sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat Perangkat Daerah yang membidangi BUMD.
Koreksi Anda