Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. (2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk: a. pembentukan BUMD; b. penambahan modal BUMD; dan c. pembelian saham pada Perusahaan Perseroan Daerah lain. (3) Penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk: a. pengembangan usaha; b. penguatan struktur permodalan; dan c. penugasan Pemerintah Daerah. (4) Penyertaan modal untuk penambahan modal BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah yang melibatkan Penasehat Investasi yang profesional dan independen yang anggotanya ditetapkan oleh Wali Kota serta telah tersedia rencana bisnis BUMD. (5) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk pemenuhan modal dasar dengan memperhatikan rencana bisnis BUMD. (6) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang dan barang milik Daerah. (7) Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik Daerah akan dijadikan penyertaan modal. (8) Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda